Dalam pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup selama ini, dijumpai berbagai situasi permasalahan antara lain :
1. rendahnya partisipasi masyarakat untuk berperan dalam
Pendidikan
Lingkungan Hidup yang disebabkan oleh kurangnya
pemahaman terhadap
permasalahan pendidikan lingkungan yang
ada, rendahnya tingkat kemampuan
atau keterampilan dan
rendahnya komitmen masyarakat dalam menyelesaikan
permasalahan
tersebut.
2. pemahaman pelaku pendidikan terhadap pendidikan lingkungan
yang masih
terbatas menjadi kendala pula. Hal ini dapat
dilihat dari persepsi para
pelaku Pendidikan Lingkungan Hidup
yang sangat bervariasi. Kurangnya
komitmen pelaku pendidikan
juga mempengaruhi keberhasilan pengembangan
Pendidikan
Lingkungan Hidup. Dalam jalur pendidikan formal, masih ada
kebijakan sekolah yang menganggap bahwa Pendidikan Lingkungan
Hidup
tidak begitu penting sehingga membatasi ruang dan
kreativitas pendidik
untuk mengajarkan Pendidikan Lingkungan
Hidup secara komprehensif
3. Sarana dan prasarana dalam Pendidikan Lingkungan Hidup juga
memegang
peranan penting. Namun demikian, umumnya hal ini
belum mendapatkan
perhatian yang cukup dari para pelaku.
Pengertian terhadap sarana dan
prasarana untuk Pendidikan
Lingkungan Hidup seringkali disalahartikan
sebagai sarana
fisik yang berteknologi tinggi sehingga menjadi faktor
penghambat tumbuhnya motivasi dalam pelaksanaan Pendidikan
Lingkungan
Hidup.
4. Kurangnya kemampuan Pemerintah untuk mengalokasikan dan
meningkatkan
anggaran pendidikan lingkungan juga mempengaruhi
perkembangan Pendidikan
Lingkungan Hidup tersebut. Selain itu,
pelaksanaan Pendidikan Lingkungan
Hidup di berbagai instansi
baik pemerintah maupun swasta tidak dapat
maksimal karena
terbatasnya dana/anggaran dan kemungkinan penggunaannya
yang
kurang efisien dan efektif.
sumber : http://gosaveearth.wordpress.com/2012/11/15/pengantar-pendidikan-lingkungan-hidup/
Rabu, 12 Juni 2013
Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia
1. Pengertian dan Definisi
Pendidikan Lingkungan Hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang
2. Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup Kebijakan
1. Tujuan
Tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup:
Mendorong dan memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang pada akhirnya dapat menumbuhkan kepedulian, komitmen untuk melindungi, memperbaiki serta memanfaatkan lingkungan hidup secara bijaksana, turut menciptakan pola perilaku baru yang bersahabat dengan lingkungan hidup, mengembangkan etika lingkungan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.
Sesuai dengan tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup, maka kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia disusun untuk menciptakan iklim yang mendorong semua pihak agar berperan dalam pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup untuk pelestarian lingkungan hidup.
2. Sasaran
Sasaran kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup adalah:
a. terlaksananya Pendidikan Lingkungan Hidup di lapangan
sehingga dapat tercipta kepeduiian dan komitmen masyarakat
dalam turut melindungi, melestarikan dan meningkatkan
kualitas lingkungan hidup, dan
b. tercakupnya seluruh kelompok masyarakat, baik di perdesaan
dan perkotaan, tua dan muda, laki-laki dan perempuan di
seluruh wilayah Indonesia sehingga tujuan Pendidikan
Lingkungan Hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dapat
terwujud dengan baik.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup meliputi
hal-hal sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup melalui jalur
formal, nonformal
b. dan jalur informal oleh seluruh stakeholder.
c. Pengembangan berbagai aspek yang meliputi:
a) kelembagaan,
b) SDM selaku pelaku/pelaksana maupun selaku objek
Pendidikan Lingkungan Hidup,
c) sarana dan prasarana,
d) pendanaan,
e) materi,
f) komunikasi dan informasi,
g) peran serta masyarakat, dan
h) metode pelaksanaan.
4. Landasan Kebijakan
Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup disusun berdasarkan:
1. UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. UU No.22Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3. UU No. 25Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusatdan Daerah;
4. UU No.25Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
5. UU No. 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiona!;
3. Sumber daya manusia Pendidikan Lingkungan Hidup yang
berkualitas dan berbudaya lingkungan
Berhasil tidaknya pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup di lapangan ditentukan antara lain oleh kualitas dan kuantitas pelaku dan kelompok sasaran Pendidikan Lingkungan Hidup. Dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pelakuPendidikan Lingkungan Hidup (misainya: guru, pengajar, fasililator) diharapkan akan menghasilkan sumber daya manusia yang berpengetahuan, berketerampilan, bersikap dan berperilaku serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pelestarianfungsi lingkungan hidup di sekitarnya.
4. Sarana dan prasarana Pendidikan Lingkungan Hidup sesuai
dengan kebutuhan
Agar proses belajar-mengajar dalam Pendidikan Lingkungan Hidup dapat berjalan dengan baik, perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut meliputi antara lain: laboratorium, perpustakaan, ruangkelas, peralatan belajar-mengajar. Di samping itu, dalam melaKsanakan Pendidikan Lingkungan Hidup, alam dapat digunakan sebagai sarana pengetahuan.
5. Pengalokasian dan pemanfaatan anggaran Pendidikan Lingkungan
Hidup yang efisien dan efektif
Penyelenggaraan Pendidikan Lingkungan Hidup perlu didukung pendanaan yang memadai. Pendanaan dan pengalokasian anggaran bagi pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup tersebut sangat bergantung kepada komitmen pelaku Pendidikan Lingkungan Hidup di semua tingkatan, baik pusat dan daerah. Agar Pendidikan Lingkungan Hidup dapat dilaksanakan dengan baik perlu adanya komitmen semua pihak dalam pengalokasian anggaran yang memadai dan penggunaan anggaran Pendidikan Lingkungan Hidup yang efisien dan efektif.
6. Materi Pendidikan Lingkungan Hidup yang berwawasan pembangunan
berkelanjutan, komprehensif dan aplikatif
Penyusunan materi Pendidikan Lingkungan Hidup harus mengacu pada tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan tahap perkembangan dan kebutuhan yang ada saat ini. Untuk itu, materi Pendidikan Lingkungan Hidup perlu dipersiapkan secara matang dengan mengintegrasikan pengetahuan lingkungan yang berwawasan pembangunan berkelanjutan, dan disusun secara komprehensif, serta mudah diaplikasikan kepada seluruh kelompok sasaran.
7. Informasi yang berkualitas dan mudah diakses sebagai dasar
komunikasi yang efektif
Kualitas informasi tentang Pendidikan Lingkungan Hidup perlu terus dibangun dan dijamin ketersediaannya agar setiap orang mudah mendapatkan informasi tersebut. Informasi yang berkualitas dapat digunakan untuk pelaksanaan komunikasi efektif antar pelaku dan kelompok sasaran serta bagi pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
8. Keterlibatan dan ketersediaan ruang bagi peran sert
masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pendidikan Lingkungan
Hidup
Keterlibatan masyarakat diperlukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Pendidikan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, pelaku Pendidikan Lingkungan Hidup perlu memberikan peran yang jelas bagi keterlibatan masyarakat tersebut.
9. Metode Pendidikan Lingkungan Hidup berbasis kompetensi
Metode pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan hal yang penting dan sangat berperan dalam menghasilkan proses pembelajaran yang berkualitas. Pengembangan metode pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup yang baik (berbasis kompetensi dan aplikatif), dapat meningkatkan kualitas Pendidikan Lingkungan Hidup sehingga dapat mencapai sasaran yang diharapkan.
10. Strategi Pelaksanaan
Strategi pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan penjabaran kebijakan umum yang tertuang dalam butir B di atas. Strategi ini memberikan kerangka umum untuk mewujudkan cita-cita pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia, sehingga dapat diciptakan manusia Indonesia yang berpengetahuan, berketerampilan, bersikap dan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap nasib lingkungan hidup kita serta dapat turut bertanggung jawab aktif dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di sekitar kita.
Strategi Pelaksanaan ini meliputi:
1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Pendidikan Lingkungan Hidup
sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan dalam
pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup
2. Meningkatkan kualitas dan kemampuan (kompetensi) SDM PLH, baik
pelaku maupun kelompok sasaran Pendidikan Lingkungan Hidup
sedini mungkin melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif
3. Mengoptimalkan sarana dan prasarana Pendidikan Lingkungan
Hidup yang dapat mendukung terciptanya proses pembelajaran
yang efisien dan efektif
4. Meningkatkan dan memanfaatkan anggaran Pendidikan Lingkungan
Hidup dan mendorong partisipasi publik serta meningkatkan
kerja sama regional, internasional untuk penggalangan
pendanaan PLH
5. Mengembangkan metode pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup
yang berbasis kompetensi dan partisipatif
sumber : http://gosaveearth.wordpress.com/2012/11/15/pengantar-pendidikan-lingkungan-hidup/
Pendidikan Lingkungan Hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang
2. Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup Kebijakan
1. Tujuan
Tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup:
Mendorong dan memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang pada akhirnya dapat menumbuhkan kepedulian, komitmen untuk melindungi, memperbaiki serta memanfaatkan lingkungan hidup secara bijaksana, turut menciptakan pola perilaku baru yang bersahabat dengan lingkungan hidup, mengembangkan etika lingkungan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.
Sesuai dengan tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup, maka kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia disusun untuk menciptakan iklim yang mendorong semua pihak agar berperan dalam pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup untuk pelestarian lingkungan hidup.
2. Sasaran
Sasaran kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup adalah:
a. terlaksananya Pendidikan Lingkungan Hidup di lapangan
sehingga dapat tercipta kepeduiian dan komitmen masyarakat
dalam turut melindungi, melestarikan dan meningkatkan
kualitas lingkungan hidup, dan
b. tercakupnya seluruh kelompok masyarakat, baik di perdesaan
dan perkotaan, tua dan muda, laki-laki dan perempuan di
seluruh wilayah Indonesia sehingga tujuan Pendidikan
Lingkungan Hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dapat
terwujud dengan baik.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup meliputi
hal-hal sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup melalui jalur
formal, nonformal
b. dan jalur informal oleh seluruh stakeholder.
c. Pengembangan berbagai aspek yang meliputi:
a) kelembagaan,
b) SDM selaku pelaku/pelaksana maupun selaku objek
Pendidikan Lingkungan Hidup,
c) sarana dan prasarana,
d) pendanaan,
e) materi,
f) komunikasi dan informasi,
g) peran serta masyarakat, dan
h) metode pelaksanaan.
4. Landasan Kebijakan
Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup disusun berdasarkan:
1. UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. UU No.22Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3. UU No. 25Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusatdan Daerah;
4. UU No.25Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
5. UU No. 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiona!;
3. Sumber daya manusia Pendidikan Lingkungan Hidup yang
berkualitas dan berbudaya lingkungan
Berhasil tidaknya pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup di lapangan ditentukan antara lain oleh kualitas dan kuantitas pelaku dan kelompok sasaran Pendidikan Lingkungan Hidup. Dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pelakuPendidikan Lingkungan Hidup (misainya: guru, pengajar, fasililator) diharapkan akan menghasilkan sumber daya manusia yang berpengetahuan, berketerampilan, bersikap dan berperilaku serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pelestarianfungsi lingkungan hidup di sekitarnya.
4. Sarana dan prasarana Pendidikan Lingkungan Hidup sesuai
dengan kebutuhan
Agar proses belajar-mengajar dalam Pendidikan Lingkungan Hidup dapat berjalan dengan baik, perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut meliputi antara lain: laboratorium, perpustakaan, ruangkelas, peralatan belajar-mengajar. Di samping itu, dalam melaKsanakan Pendidikan Lingkungan Hidup, alam dapat digunakan sebagai sarana pengetahuan.
5. Pengalokasian dan pemanfaatan anggaran Pendidikan Lingkungan
Hidup yang efisien dan efektif
Penyelenggaraan Pendidikan Lingkungan Hidup perlu didukung pendanaan yang memadai. Pendanaan dan pengalokasian anggaran bagi pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup tersebut sangat bergantung kepada komitmen pelaku Pendidikan Lingkungan Hidup di semua tingkatan, baik pusat dan daerah. Agar Pendidikan Lingkungan Hidup dapat dilaksanakan dengan baik perlu adanya komitmen semua pihak dalam pengalokasian anggaran yang memadai dan penggunaan anggaran Pendidikan Lingkungan Hidup yang efisien dan efektif.
6. Materi Pendidikan Lingkungan Hidup yang berwawasan pembangunan
berkelanjutan, komprehensif dan aplikatif
Penyusunan materi Pendidikan Lingkungan Hidup harus mengacu pada tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan tahap perkembangan dan kebutuhan yang ada saat ini. Untuk itu, materi Pendidikan Lingkungan Hidup perlu dipersiapkan secara matang dengan mengintegrasikan pengetahuan lingkungan yang berwawasan pembangunan berkelanjutan, dan disusun secara komprehensif, serta mudah diaplikasikan kepada seluruh kelompok sasaran.
7. Informasi yang berkualitas dan mudah diakses sebagai dasar
komunikasi yang efektif
Kualitas informasi tentang Pendidikan Lingkungan Hidup perlu terus dibangun dan dijamin ketersediaannya agar setiap orang mudah mendapatkan informasi tersebut. Informasi yang berkualitas dapat digunakan untuk pelaksanaan komunikasi efektif antar pelaku dan kelompok sasaran serta bagi pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
8. Keterlibatan dan ketersediaan ruang bagi peran sert
masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pendidikan Lingkungan
Hidup
Keterlibatan masyarakat diperlukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Pendidikan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, pelaku Pendidikan Lingkungan Hidup perlu memberikan peran yang jelas bagi keterlibatan masyarakat tersebut.
9. Metode Pendidikan Lingkungan Hidup berbasis kompetensi
Metode pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan hal yang penting dan sangat berperan dalam menghasilkan proses pembelajaran yang berkualitas. Pengembangan metode pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup yang baik (berbasis kompetensi dan aplikatif), dapat meningkatkan kualitas Pendidikan Lingkungan Hidup sehingga dapat mencapai sasaran yang diharapkan.
10. Strategi Pelaksanaan
Strategi pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan penjabaran kebijakan umum yang tertuang dalam butir B di atas. Strategi ini memberikan kerangka umum untuk mewujudkan cita-cita pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia, sehingga dapat diciptakan manusia Indonesia yang berpengetahuan, berketerampilan, bersikap dan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap nasib lingkungan hidup kita serta dapat turut bertanggung jawab aktif dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di sekitar kita.
Strategi Pelaksanaan ini meliputi:
1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Pendidikan Lingkungan Hidup
sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan dalam
pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup
2. Meningkatkan kualitas dan kemampuan (kompetensi) SDM PLH, baik
pelaku maupun kelompok sasaran Pendidikan Lingkungan Hidup
sedini mungkin melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif
3. Mengoptimalkan sarana dan prasarana Pendidikan Lingkungan
Hidup yang dapat mendukung terciptanya proses pembelajaran
yang efisien dan efektif
4. Meningkatkan dan memanfaatkan anggaran Pendidikan Lingkungan
Hidup dan mendorong partisipasi publik serta meningkatkan
kerja sama regional, internasional untuk penggalangan
pendanaan PLH
5. Mengembangkan metode pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup
yang berbasis kompetensi dan partisipatif
sumber : http://gosaveearth.wordpress.com/2012/11/15/pengantar-pendidikan-lingkungan-hidup/
Langganan:
Postingan (Atom)
