Rabu, 12 Juni 2013

Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia

1. Pengertian dan Definisi
   Pendidikan Lingkungan Hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang

2. Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup Kebijakan 

1. Tujuan
     Tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup:
         Mendorong dan memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang pada akhirnya dapat menumbuhkan kepedulian, komitmen untuk melindungi, memperbaiki serta memanfaatkan lingkungan hidup secara bijaksana, turut menciptakan pola perilaku baru yang bersahabat dengan lingkungan hidup, mengembangkan etika lingkungan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.
Sesuai dengan tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup, maka kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia disusun untuk menciptakan iklim yang mendorong semua pihak agar berperan dalam pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup untuk pelestarian lingkungan hidup.

2. Sasaran
    Sasaran kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup adalah:
    a. terlaksananya Pendidikan Lingkungan Hidup di lapangan
       sehingga dapat tercipta kepeduiian dan komitmen masyarakat
       dalam turut melindungi, melestarikan dan meningkatkan
       kualitas lingkungan hidup, dan
    b. tercakupnya seluruh kelompok masyarakat, baik di perdesaan
       dan perkotaan, tua dan muda, laki-laki dan perempuan di
       seluruh wilayah Indonesia sehingga tujuan Pendidikan
       Lingkungan Hidup bagi seluruh  rakyat Indonesia dapat
       terwujud dengan baik.

3. Ruang Lingkup
    Ruang lingkup Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup meliputi
    hal-hal sebagai berikut:
      a. Pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup melalui jalur
         formal, nonformal
      b. dan jalur informal oleh seluruh stakeholder.
      c. Pengembangan berbagai aspek yang meliputi:
           a) kelembagaan,
           b) SDM selaku pelaku/pelaksana maupun selaku objek
              Pendidikan Lingkungan Hidup,
           c) sarana dan prasarana,
           d) pendanaan,
           e) materi, 
           f) komunikasi dan informasi, 
           g) peran serta masyarakat, dan
           h) metode pelaksanaan.

4. Landasan Kebijakan
   Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup disusun berdasarkan:
    1. UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    2. UU No.22Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
    3. UU No. 25Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
       Pemerintah Pusatdan Daerah;
    4. UU No.25Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
    5. UU No. 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiona!;

3. Sumber daya manusia Pendidikan Lingkungan Hidup yang
   berkualitas dan berbudaya lingkungan
 
      Berhasil tidaknya pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup di lapangan ditentukan antara lain oleh kualitas dan kuantitas pelaku dan kelompok sasaran Pendidikan Lingkungan Hidup. Dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pelakuPendidikan Lingkungan Hidup (misainya: guru, pengajar, fasililator) diharapkan akan menghasilkan sumber daya manusia yang berpengetahuan, berketerampilan, bersikap dan berperilaku serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pelestarianfungsi lingkungan hidup di sekitarnya.
 
4. Sarana dan prasarana Pendidikan Lingkungan Hidup sesuai 
   dengan kebutuhan
 
      Agar proses belajar-mengajar dalam Pendidikan Lingkungan Hidup dapat berjalan dengan baik, perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut meliputi antara lain: laboratorium, perpustakaan, ruangkelas, peralatan belajar-mengajar. Di samping itu, dalam melaKsanakan Pendidikan Lingkungan Hidup, alam dapat digunakan sebagai sarana pengetahuan.

5.  Pengalokasian dan pemanfaatan anggaran Pendidikan Lingkungan
    Hidup yang efisien dan efektif

       Penyelenggaraan Pendidikan Lingkungan Hidup perlu didukung pendanaan yang memadai. Pendanaan dan pengalokasian anggaran bagi pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup tersebut sangat bergantung kepada komitmen pelaku Pendidikan Lingkungan Hidup di semua tingkatan, baik pusat dan daerah. Agar Pendidikan Lingkungan Hidup dapat dilaksanakan dengan baik perlu adanya komitmen semua pihak dalam pengalokasian anggaran yang memadai dan penggunaan anggaran Pendidikan Lingkungan Hidup yang efisien dan efektif.

6. Materi Pendidikan Lingkungan Hidup yang berwawasan pembangunan
   berkelanjutan, komprehensif dan aplikatif

     Penyusunan materi Pendidikan Lingkungan Hidup harus mengacu pada tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan tahap perkembangan dan kebutuhan yang ada saat ini. Untuk itu, materi Pendidikan Lingkungan Hidup perlu dipersiapkan secara matang dengan mengintegrasikan pengetahuan lingkungan yang berwawasan pembangunan berkelanjutan, dan disusun secara komprehensif, serta mudah diaplikasikan kepada seluruh kelompok sasaran.

7.  Informasi yang berkualitas dan mudah diakses sebagai dasar
    komunikasi yang efektif

       Kualitas informasi tentang Pendidikan Lingkungan Hidup perlu terus dibangun dan dijamin ketersediaannya agar setiap orang mudah mendapatkan informasi tersebut. Informasi yang berkualitas dapat digunakan untuk pelaksanaan komunikasi efektif antar pelaku dan kelompok sasaran serta bagi pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.

8. Keterlibatan dan ketersediaan ruang bagi peran sert
   masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pendidikan Lingkungan 
   Hidup

      Keterlibatan masyarakat diperlukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Pendidikan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, pelaku Pendidikan Lingkungan Hidup perlu memberikan peran yang jelas bagi keterlibatan masyarakat tersebut.

9. Metode Pendidikan Lingkungan Hidup berbasis kompetensi

       Metode pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan hal yang penting dan sangat berperan dalam menghasilkan proses pembelajaran yang berkualitas. Pengembangan metode pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup yang baik (berbasis kompetensi dan aplikatif), dapat meningkatkan kualitas Pendidikan Lingkungan Hidup sehingga dapat mencapai sasaran yang diharapkan.

10. Strategi Pelaksanaan

       Strategi pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan penjabaran kebijakan umum yang tertuang dalam butir B di atas. Strategi ini memberikan kerangka umum untuk mewujudkan cita-cita pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia, sehingga dapat diciptakan manusia Indonesia yang berpengetahuan, berketerampilan, bersikap dan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap nasib lingkungan hidup kita serta dapat turut bertanggung jawab aktif dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di sekitar kita.

Strategi Pelaksanaan ini meliputi:

1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Pendidikan Lingkungan Hidup
   sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan dalam
   pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup  

2. Meningkatkan kualitas dan kemampuan (kompetensi) SDM PLH, baik
   pelaku maupun kelompok sasaran Pendidikan Lingkungan Hidup
   sedini mungkin melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif

3. Mengoptimalkan sarana dan prasarana Pendidikan Lingkungan
   Hidup yang dapat mendukung terciptanya proses pembelajaran
   yang efisien dan efektif

4. Meningkatkan dan memanfaatkan anggaran Pendidikan Lingkungan
   Hidup dan mendorong partisipasi publik serta meningkatkan
   kerja sama regional, internasional untuk penggalangan
   pendanaan PLH

5. Mengembangkan metode pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup
   yang berbasis kompetensi dan partisipatif

sumber :  http://gosaveearth.wordpress.com/2012/11/15/pengantar-pendidikan-lingkungan-hidup/

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blog Template by BloggerCandy.com