1. Pengertian dan Definisi
Pendidikan Lingkungan Hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap
yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan
untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat
tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada
akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya
pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi
sekarang dan yang akan datang
2. Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup Kebijakan
1. Tujuan
Tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup:
Mendorong dan memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang pada akhirnya dapat menumbuhkan
kepedulian, komitmen untuk melindungi, memperbaiki serta memanfaatkan
lingkungan hidup secara bijaksana, turut menciptakan pola perilaku baru
yang bersahabat dengan lingkungan hidup, mengembangkan etika lingkungan
hidup dan memperbaiki kualitas hidup.
Sesuai dengan tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup, maka kebijakan
Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia disusun untuk menciptakan iklim
yang mendorong semua pihak agar berperan dalam pengembangan Pendidikan
Lingkungan Hidup untuk pelestarian lingkungan hidup.
2. Sasaran
Sasaran kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup adalah:
a. terlaksananya Pendidikan Lingkungan Hidup di lapangan
sehingga
dapat tercipta kepeduiian dan komitmen masyarakat
dalam turut
melindungi, melestarikan dan meningkatkan
kualitas lingkungan hidup, dan
b. tercakupnya seluruh kelompok masyarakat, baik di perdesaan
dan
perkotaan, tua dan muda, laki-laki dan perempuan di
seluruh wilayah
Indonesia sehingga tujuan Pendidikan
Lingkungan Hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dapat
terwujud dengan baik.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup meliputi
hal-hal sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup melalui jalur
formal, nonformal
b. dan jalur informal oleh seluruh stakeholder.
c. Pengembangan berbagai aspek yang meliputi:
a) kelembagaan,
b) SDM
selaku pelaku/pelaksana maupun selaku objek
Pendidikan Lingkungan Hidup,
c) sarana dan prasarana,
d) pendanaan,
e) materi,
f) komunikasi dan
informasi,
g) peran serta masyarakat, dan
h) metode pelaksanaan.
4. Landasan Kebijakan
Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup disusun berdasarkan:
1. UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. UU No.22Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3. UU No. 25Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusatdan Daerah;
4. UU No.25Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
5. UU No. 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiona!;
3. Sumber daya manusia Pendidikan Lingkungan Hidup yang
berkualitas dan berbudaya lingkungan
Berhasil tidaknya pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup di lapangan ditentukan antara lain oleh kualitas dan kuantitas pelaku dan kelompok sasaran Pendidikan Lingkungan Hidup. Dengan meningkatnya
kualitas dan kuantitas pelakuPendidikan Lingkungan Hidup (misainya:
guru, pengajar, fasililator) diharapkan akan menghasilkan sumber daya
manusia yang berpengetahuan, berketerampilan, bersikap dan berperilaku
serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pelestarianfungsi
lingkungan hidup di sekitarnya.
4. Sarana dan prasarana Pendidikan Lingkungan Hidup sesuai
dengan kebutuhan
Agar proses belajar-mengajar dalam Pendidikan Lingkungan Hidup dapat
berjalan dengan baik, perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang
memadai. Sarana dan prasarana tersebut meliputi antara lain:
laboratorium, perpustakaan, ruangkelas, peralatan belajar-mengajar. Di
samping itu, dalam melaKsanakan Pendidikan Lingkungan Hidup, alam dapat
digunakan sebagai sarana pengetahuan.
5. Pengalokasian dan pemanfaatan anggaran Pendidikan Lingkungan
Hidup yang efisien dan efektif
Penyelenggaraan Pendidikan Lingkungan Hidup perlu didukung pendanaan
yang memadai. Pendanaan dan pengalokasian anggaran bagi pelaksanaan
Pendidikan Lingkungan Hidup tersebut sangat bergantung kepada komitmen
pelaku Pendidikan Lingkungan Hidup di semua tingkatan, baik pusat dan
daerah. Agar Pendidikan Lingkungan Hidup dapat dilaksanakan dengan baik
perlu adanya komitmen semua pihak dalam pengalokasian anggaran yang
memadai dan penggunaan anggaran Pendidikan Lingkungan Hidup yang efisien
dan efektif.
6. Materi Pendidikan Lingkungan Hidup yang berwawasan pembangunan
berkelanjutan, komprehensif dan aplikatif
Penyusunan materi Pendidikan Lingkungan Hidup harus mengacu pada
tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan tahap
perkembangan dan kebutuhan yang ada saat ini. Untuk itu, materi
Pendidikan Lingkungan Hidup perlu dipersiapkan secara matang dengan
mengintegrasikan pengetahuan lingkungan yang berwawasan pembangunan
berkelanjutan, dan disusun secara komprehensif, serta mudah
diaplikasikan kepada seluruh kelompok sasaran.
7. Informasi yang berkualitas dan mudah diakses sebagai dasar
komunikasi yang efektif
Kualitas informasi tentang Pendidikan Lingkungan Hidup perlu terus
dibangun dan dijamin ketersediaannya agar setiap orang mudah mendapatkan
informasi tersebut. Informasi yang berkualitas dapat digunakan untuk
pelaksanaan komunikasi efektif antar pelaku dan kelompok sasaran serta
bagi pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
8. Keterlibatan dan ketersediaan ruang bagi peran sert
masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pendidikan Lingkungan
Hidup
Keterlibatan masyarakat diperlukan dalam proses perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi Pendidikan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu,
pelaku Pendidikan Lingkungan Hidup perlu memberikan peran yang jelas
bagi keterlibatan masyarakat tersebut.
9. Metode Pendidikan Lingkungan Hidup berbasis kompetensi
Metode pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan hal yang
penting dan sangat berperan dalam menghasilkan proses pembelajaran yang
berkualitas. Pengembangan metode pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup
yang baik (berbasis kompetensi dan aplikatif), dapat meningkatkan
kualitas Pendidikan Lingkungan Hidup sehingga dapat mencapai sasaran
yang diharapkan.
10. Strategi Pelaksanaan
Strategi pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan
penjabaran kebijakan umum yang tertuang dalam butir B di atas. Strategi
ini memberikan kerangka umum untuk mewujudkan cita-cita pengembangan
Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia, sehingga dapat diciptakan
manusia Indonesia yang berpengetahuan, berketerampilan, bersikap dan
mempunyai komitmen yang tinggi terhadap nasib lingkungan hidup kita
serta dapat turut bertanggung jawab aktif dalam upaya pelestarian
lingkungan hidup di sekitar kita.
Strategi Pelaksanaan ini meliputi:
1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Pendidikan Lingkungan Hidup
sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan dalam
pelaksanaan
Pendidikan Lingkungan Hidup
2. Meningkatkan kualitas dan kemampuan (kompetensi) SDM PLH, baik
pelaku maupun kelompok sasaran Pendidikan Lingkungan Hidup
sedini
mungkin melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif
3. Mengoptimalkan sarana dan prasarana Pendidikan Lingkungan
Hidup
yang dapat mendukung terciptanya proses pembelajaran
yang efisien dan
efektif
4. Meningkatkan dan memanfaatkan anggaran Pendidikan Lingkungan
Hidup
dan mendorong partisipasi publik serta meningkatkan
kerja sama
regional, internasional untuk penggalangan
pendanaan PLH
5. Mengembangkan metode pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup
yang berbasis kompetensi dan partisipatif
sumber : http://gosaveearth.wordpress.com/2012/11/15/pengantar-pendidikan-lingkungan-hidup/

0 komentar:
Posting Komentar